A. Bentuk-bentuk
badan Usaha
1. Bentuk-bentuk
badan usaha dilihat dari segi Pemiliknya
a.
Badan Usaha Negara adalah:
Semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya secara
keseluruhan merupakan kekayaan Negara
b. Badan Usaha Swasta adalah
Badan
usaha kepunyaan swasta yang seluruh modalnya diperoleh dari pihak
swasta.
c. Badan Usaha Campuran adalah
Badan
usaha yang sebagian besar modalnya dari pemerintah dan sebagian lagi dari pihak
swasta
d.
Badan Usaha Daerah adalah
Badan usaha yang dimiliki atau dibiayai oleh pemerintahan
daerah
2. Bentuk-bentuk
Badan Usaha di lihat dari system pengelolaannya
a. Badan Usaha industri
b. Badan Usaha Perniagaan
c. Badan Usaha Agraris
d. Badan Usaha Ekstraktif
e. Badan Usaha Jasa (financial dan Non financial)
3. bentuk-bentuk
Badan Usaha dilihat dari Legalitas Hukum
a. Badan Usaha
Perorangan adalah
Badan
yang didirikan oleh seseorang dan ia sendiri yang memimpinnya, pemiliknya dan
bertanggung jawab atas segala pekerjaan.
b. Persekutuan
Firma adalah
Badan
Usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang untuk menjalankan perusahaan
sengan nama bersama, serta mereka pemiliknya.
c. Persekutuan
Komanditer (CV)
Suatu
perkumpulan dimana satu atau lebih mengikat diri. Untuk menyerahkan modalnya ke
dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang atau lebih dengan nama bersama
dan mereka pemiliknya
d. Perseroang
Terbatas (PT) adalah
Suatu
perseroan yang memperoleh modalnya dengan mengelusrksn sero-sero (saham) dimana
setaip orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggung jawab sebanyak
modal yang diberikan .
e. Perkumpulan
Koperasi
merupakan
perkumpulan orang-orang yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social
yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum yang merupakan tata
susunan ekonomi rakyat sebagai usaha atas asas kekluargaan.
B. Cara Usaha
Subkontrak
Adalah
hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar
yang dalam hubungan kemitraan usaha kecil memproduksi komponen-komponen yang
diperlukanusaha menengah dan usaha besar sebaga bagian dari produksinya
C. Usaha Waralaba(Frnachise)
Uasaha
waralaba adalah hubungan kemitraan yang didalammya pemberi waralaba penggunaan
lisensi , merek degang, saluran distribusi perusahaan kepenerima waralaba
dengan disertai bimbingan manajemen . Atau dengan kata lain waralaba adalah
hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan besar serta sukses
dengan usahawan yang relative baru atau lemah usahanya.
Tujuan
diadakan waralaba adalah saling menguntungkan, khususnya dalam bidangan usaha
penyediaan produk dan jasa langsung ke konsumen .
Karakteristik
pokok yang terdapat dalam system bisnis waralaba Mnurut V. Winarto:
1. Adanya kesepakatan kerjasama yang tetulis
2. Selama kerjasama pihak pengwaralaba mengizinkan
pewaralaba penggunaan merek yang disepakati
3. Selama kerjasama pengwaralaba memberikan jasa penyimpanan
usaha dan melakukan pendamping berkelanjutan pada waralaba
4. Pengwaralaba harus mengikuti ketentuan yang telah disusun
pewarala
5. Pengwaralaba melakukan pengendalian hasil dan kegiatan
dalam kedudukannya sebagai pimpinan system kerjasama
6. Kepemilikan usaha sepenuhnya ada pada waralaba
Dlam
system Waralaba ada 2 pihak yang terlibat :
1. Franchisor yaitu wirausaha sukses pemilikproduk , jasa
ayau system operasi yang khas dengan merek tertentu yang telah dipatenkan
2. Franchise yitu pihak perorangan atau pengusaha lain yang
dipilih oleh Franchisor atau yang dietujui permohonannya untuk menjalankan
usaha dengan menggunakan nama dagang/merek dan memberikan imbalan kepada
franchisor
Dalam pembentukan waralaba ada beberapa aspek yang harus
diperhatikan :
1. Organisasi ( Bentuk organisasi yang cocok
untukmengembangkan usaha
2. Masalah perjanjian
3. Modifikasi ( produk yang dijual harus mengalami
modifikasi )
Kelebihan
dari Waralaba :
1. Pelatihan yang khusus diberikan oleh pemegang lisensi
2. Adanya bantuan keuangan untuk kemajuan usaha
3. Umumnya perusahaan pemberi lisensi memiliki jaringan yang
kuat
4. Penggunaan merek yang terkenal lebih mudah memasarkan
produknya
Kekurangan
Bentuk Raralaba:
1. Kontrol dari perusahaan pemegang paten yang ketet
2. Kontrol serta pemenuhan janji-janji pemegang paten yang
biasanya tidak ditepai
3. Biaya paten yang harus dibayar oleh pemegang lisensi
D. Prinsip Bermitra
Tahap
hubungan kemitraan ::
1. Mengidentifikasi industri-industri kecil yang memeng
mempunyai potensi untuk tumbuh dengan ketat
2. Membina industri-indutri kecil sampai mereka ketingkat
kemandirian
3. Mengembangkan industr0industri kecil yang mandiri
4. Menjalin kemitraan antra usaha baesar dan usaha kecil
Konsep
Kemitraan Menurut UU No 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil :
1. Usaha menengah dan usaha besar melaksanakannkemitraan
dengan usaha kecil
2. Pembinaan terhadap usaha tersebut diharapkan memiliki
hubungan keterkaitan usaha
3. Adanya pembinaan dang pengembangan
4. Kedua belah pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara
Keterkaitan
dan kemitraan bertujuan untuk :
1. Meningkatkan nilai tambah ekonomi dan social
2. Meningkatkan sumbangan bagi pertumbuhan produksi nasional
Azas
dan prinsip yang dipergunakan dalam keterkaitan dan kemitraan adalah sebagai
berikut:
1. Saling-membutuhkan
2. Saling memperkuat
3. Saling menguntungkan
E. Struktur Organisasi Usaha
1. Prinsip-prinsip Organisasi :
a. Pokok
dasar organisasi (perencanaan/sasaran yang akan dicapai)
b. Merangkaikan
pekerjaan menjadi satu system
c. Kesatuan
dalam perintah
d. Memelihara
kemampuan pengawasan
e. Menyusun
tatanan dan sekema jabatan
Prinsip
kerjasama dalam organisasi :
1. Prinsip tujuan dalam usaha dan bisnis
2. Prinsip pengelompokan dan pembagian kerja
3. Prinsip pendelegasian wewenang dai dalam bekerja
4. Prinsip pengendalian dakam bekerja
5. Prinsip kesederhanaan dalam organisasi
6. prinsip koordinasi di dalam bekerja
7. Prinsip kesatuan dalam berkerja
8. Prinsip karyawan/pegawai di dalam usaha ayau bisnis
Fungsi
penyusunan struktur organisasi usaha :
1. Dapat menentukan pedoman kerja
2. Dapat mengatur cara bekerja dalam kerjasama
3. Dapat menjaga kesimpang siuran di dalam bekerja
4. Dapat mencegah kelambatan dan kesulitan dalam
bekerja
0 komentar:
Posting Komentar